Jumat, 09 Juli 2010

UANG

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kita ketahui bahwa lembaga keuangan tidak lepas dari bidang keuangan, baik menarik dana, menyalurkan dana atau kegiatan keuangan lainnya. Pokok utama dari kegiatan keuangan adalah uang, karena uanglah yang dijadikan inti kegiatan lembaga keuangan.
Sebelum pasar barang dan jasa modern dalam konteks seperti yang banyak dipahami orang saat ini terbentuk, kegiatan transaksi barang dan jasa dilaksanakan dengan cara-cara yang jau lebih sederhana. Transaksi barang dan jasa dilaksanakan melalui pertemuan langsung antara pihak yang mengalami surplus barang atau jasa tertentu dengan pihak yang mengalami kekurangan barang atau jasa tersebut. Model ini lebih umum dikatakan “barter”.
Disamping adanya perantara, awal kegiatan ekonomi modern juga ditandai dengan adanya penggunaan uang. Pada awal diperkenealkannya uang sebagai alat untuk melakukan kegiatan ekonomi, pertukarang antara pihak yang mengalami surplus uang dengan pihak yang memerlukan tambahan uang hampir selalu daapt dilaksanakan dengan cara pertemuan langsung.
B. RUMUSAN MASALAH
Untuk mengembangkan makalah ini maka ada beberapa permasalahan yang akan kami angkat, antara lain:
1. Bagaimana sejarah munculnya uang?
2. Apa pengertiang uang?
3. Apa syarat-syarat uang?
4. Apa fungsi dari uang itu?
5. Apa yang menjadi peranan uang
6. Bagaimana sejarah munculnya jenis-jenis uang di Indonesia?
C. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini, antara lai:
1. Mengetahui sejarah munculnya uang.
2. Mengetahui dan memahami pengertian uang.
3. Mengetahui syarat-syarat uang.
4. Mengetahui dan memahami jenis-jenis uang.
5. Mengetahui peranan uang.
6. Mengetahui sejarah munculnya jenis-jenis uang di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN
A. SEJARAH UANG
Uang yang kita kenal sekarang ini mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukarang karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya dengan usaha sendiri manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk komsumsi sendiri. Singkatnya, apa yang ddiperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.
Perkembangan selanjutnya menghadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliinya dengan barang-lain yang dibutuhkan. Akibatnya timbul “barter” yaitu barang yang dituka dengan barang. Namun pada akhirnya, banyak kesulitan yan dirasakan dengan sistem ini, diantaranya kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yan gdimilikinya dan kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat ditukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukarang barang dan jasa.
Dalam ekonomi modern uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pemberian barang dan jasa-jasa serta untuk pembayaran dan sebagainya.

B. PENGERTIAN UANG
Pengertian uang secara luas adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa. Dengan kata lain, bahwa uang merupakan alat yang dapat digunakan dalam melakukan pertukaran baik barang maupun jasa dalam suatu wilayah tertentu saja.
Secara umum uang tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar, akan tetapi juga memiliki fungsi-fungsi lainnya seperti sebagai alat satuan hitung, penimbung kekayaan atau sebagai a;at pencicilan utang. Kemudian uang biasanya hanya dapat dipergunakan dalam satu wilayah tertentu, misalnya negara, karena bisa saja atau mata uang tertentu tidak berlaku di negara lain dan sebaliknya, namun bisa saja satu mata uang negara tertentu berlaku di semua negara seperti mata uang US dolar.
Dalam perekonomian yang semakin moderen seperti sekarang ini uang memainkan pereanan yang sangat penting bagi semua kegiatan masyarakat. Uang sudah merupakan suatu kebutuhan, bahkan uang menjadi salah satu penentu stabilitas dan kemajuan perekonomian di suatu negara. Namun demikian bukan bereati sistem barter sudah lenyap, tetapi masih digunakan untuk tingkat perdagangan tertentu saja seperti perdagangan antarnegara dan di daerah pedesaan.
Untuk memenuhi kebutuhan akan uang, pemerintah negara yang bersangkutan melalui Bank Sentral berhak menciptakan uang, terutama uang kartal. Begitu pula dengan jumlah uang beredar perlu dijaga agar nilai uang tetap stabil. Kemudian kebutuhan akan uang giral biasanya dicetak oleh bank-bank umum, dimana jumlahnya jauh melebihi uang kartal yang beredar. Dalam hal berkaitan dengan uang, maka peranan lembaga keuangan terutama bank sangatlah besar, hal ini sesuai dengan fungsi lembaga keuangan, yaitu sebagai perantara keuangan di masyarakat.
Adapun manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya uang antara lain:
1. Mempermudah untuk memperoleh dan memilih barang dan jasa yang diinginkan secara tepat;
2. Memperoleh dalam menentukan nilai (harga) dari barang dan jasa;
3. Memperlancar proses perdangan secra luas;
4. Digunakan sebagai tempat menimbun kekayaan.
C. SYARAT UANG
Kriteria sesuatu agar dapat dikatakan sebagai uang haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Ada jaminan
Setiap uang yang terbit dijamin oleh pemerintah negara tertentu. Dengan adanya jaminan dari pemerintah tertentu, maka kepercayaan untuk menggunakan uang untuk berbagai keperluan mendapat kepercayaan dari masyarakat luas. Khususnya uan logam sudah dijamin oleh nilai yang terkandung di dalam uang tersebut. Oleh karena itu, yang perlu jaminan pemerintah adalah uang kertas. Uang jenis ini digunakan hanya berdasarkan kepercayaan (fiat money).
2. Disukai umum
Artinya uang harus dapat diterima secara umum penggunaannya apakah sebagai alat tukar, penimbun kekayaan atau sebagai standar pencicilan utang. Oleh karenaitu, fungsi uang disini tidak hanya sebagai alat tukar, tetapi juga sebagai alat untuk menimbung kekayaan atau sebagai standar pencicilan utang.
3. Nilai yang stabil
Nilai uang harus memiliki kestabilan dan ketetapan serta diusahakan fluktuasinya sekecil mungkin. Apabila nilai uang sering mengalami ketidakstabilan, maka sulit untuk dipercaya oleh yang menggunakannya.
4. Mudah disimpan
Uang harus mudah disimpan diberbagai tempat termasuk dalam tempat yang kecil namun dalam jumlah yang besar. Artinya uang haris memiliki fleksibilitas, seperti bentuk fisiknya yang tidak terlalu besar, mudah dilipat dan terdapat nominal mulai dari yang kecil sampai nominal yang maksimal.
5. Mudah dibawa
Uang harus mudah dibawah ke mana pun dengan kata lain mudah untuk dipindahkan dari satu tempat ke tempat yang lainatau dari satu tangan ke tangan yang lain dengan fisik kecil dan nominal besar sekalipun. Uang sebaiknya mudah dibawa untuk keperluan sehari-hari. Oleh karena itu, dalam hal ini fisik uang juga jangan terlalu besar dan diusahakan seringan mungkin.
6. Tidak mudah rusak
Uang hendaknya tidak mudah rusak dalam berbagai kondisi, baik robek atau luntur terutama kondisi fisiknya mengingat frekuensi pemindahan uang dari satu tangan ke tangan lainnya demikian besar. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah kualitas fisik uang harus benar-benar dijaga dan terjamin kualitasnya sehingga uang dapat dipergunakan untuk waktu yang relatif lama.
7. Mudah dibagi
Uang mudah dibagi ke dalam satuan unit tertentu dengan berbagai nominal yang ada guna kelancaran dalam melakukan tranksaksi, mulai dari nominal keci sampai dengan nominal yang besar sekalipun dan harus juga mudah dalam pembulatan kelipatan tertentu, terutama dalam nilai bulat.
8. Suplai harus elastis
Agar perdagangan dan usaha menjadi lancar jumlah uang yang beredar di masyarakat haruslah mencukupi. Tersedianya uang dalam jumlah yang cukup disesuaikan dengan kondisi usaha atau kondisi perekonomian suatu wilayah. Apabila dalam dunia usaha terjadi kekurangan uang maka berakibat kurang baik demikian pula sebaliknya apabila jumlah uang melebihi dari jumlah yang dibutuhkan. Oleh karena itu, jumlah uang harus disesuaikan dengan kondisi yang ada. Artinya apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dengan cepat dapat diatasi sehingga aktivitas masyarakat dalam berbagai hal yang berhubungan dengan uang.
D. FUNGSI UANG
Fungsi-fungsi dari uang secara umum yang ada dewasa ini adalah sebagai berikut:
1. Alat tukar menukar
Dalam hal ini uang dapat digunakan sebagai alat untuk membeli atau menjual suatu barang maupun jasa. Dengan kata lain, uang dapat dilakukan untuk membayar terhadap barang yang akan dibeli atau diterima sebagai akibat dari penjualan barang dan jasa. Maksudnya penggunaan uang sebagai alat tukar dapat dilakukan terhadap segala jenis barang dan jasa yang ditawarkan.
Satuan hitung Besar kecilnay nilai yang dijadikan sebagai satuan hitung dalam menentukan harga barang dan jasa secara mudah. Dengan adanya uang akan mempermudah keseragaman dalam satuan hitung.
2. penimbun kekayaan
Dengan menyimpan uang berarti kita menyimpan atau menimbun kekayaan sejumlah uang yang disimpan, karena nilai uang tersebut tidak akan nerubah. Uang yang disimpan menjadi kekayaan dapat berupa uang tunai atau uang yang dismpan di bank dalam bentuk rekening. Menyimpan atau memegan uang tunai disamping sebagai penimbun kekayaan juga memberikan manfaat lainnya. Memegang uang tunai biasanya memiliki beberapa tujuan seperti untuk memudahkan melakukan transaksi, berjaga-jaga atau melakukan spekulasi. Kemudian dengan menyimpan uang di bank justru akan menambah kekayaan karena akan memperoleh uang jasa berupa bunga.
3. Standar pencicilan utang
Dengan adanya uang akan mempermudah menentukan standar pencicilan utang-piutang secara tepat dan cepat, baik secara tunai maupun secara angsuran. Begitu pula dengan adanya uang, secara mudah dapat ditentukan berapa besar nilai utang-piutang yang harus dibayar sekarang atau di masa yang akan datang.
E. JENIS-JENIS UANG
Adapun jenis-jenis uang yang dapat dilihat dari berbagai sisi adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan bahan
Jika dilihat dari bahan untuk membuat uang maka jenis uang terdiri dari dua macam yaitu:
a. Uang logam, merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat dari logam, baik dari almunium, kupronikel, bronze, emas, perak, atau perunggu dan bahan lainnya.
b. Uang kertas, merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya.
2. Berdasarkan nilai
Jenis uang ini dilihat dari nilai yang terkandung pada uang tersebut, apakah nilai intriksiknya (bahan uang), atau nilai nominalnya (nilai dan yang tertera dalam uang tersebut). Uang jenis ini terbagi ke dalam dua jenis yaitu:
a. Bernilai penuh (full bodied money), merupakan uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya, sebagai contoh uang logam, dimana nilai bahan untuk membuat uang tersebut sama dengan nominal yang tertulis di uang;
b. Tidak bernilai penuh (representatif full bodied money), merupakan uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil dari nilai nominalnya.
3. Berdasrkan lembaga
Berdasarkan lembaga maksudnya adalah badan atau lembaga yang menerbitkan atau mengeluaarkan uang. Jenis uang yang diterbitkakn berdasarkan lembaga terdiri dari:
a. Uang kartal, merupakan uang yang diterbitkan oleh bank sentral baik uang logam maupun uang kertas.
b. Uang giral, merupakan uang yang diterbitkan bank umum seperti cek, bilyet giro, traveller cheque, dan credit card.
Perbedaan nyata dari kedua jenis uang ini adalah sebagai berikut:
a. Uang kartal berlaku dan digunakan di seluruh lapisan masyarakat, sedangkan uang giral hanya digunakan dan berlaku di kalangan masyarakat tertentu saja.
b. Nominal dan uang kartal sudah tertera dan terbatas, ssedangkan dalam uang giral harus ditulis lebih dahulu sesuai dengan kebutuhan dan nominalnya tidak terbatas.
c. Uang kartal dijamin oleh pemerintah tertentu, sedangkan uang giral hanya dijamin oleh bank yang mengeluarkan saja.
d. Uang kartal ada kepastian pembayaran seperti yang tertera dalam nominal uang, sedangkan uang giral belum ada kepastian pembayaran, hal ini tergantung dari beberapa hal termasuk lembaga yang mengeluarkannya.
4. Berdasarkan kawasan
Uang jenis ini dilihat dari daerah atau wilayah berlakunya suatu uang. Artinya, bisa saja suatu jenis mata uang hanya berlaku dalam satu wilayah teremtu dan tidak berlaku di daerah lainnya atau berlaku diseluruh wilayah. Jenis uang berdasarkan kawasan adalah sebagai berikut.
a. Uang lokal, merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu, seperti rupiah di Indonesia atau ringgit di Malaysia.
b. Uang regional, merupakan uang yang berlaku di kawasan yang lebih luas dari uang lokal, seperti untuk kawasan benua eropa berlaku mata uang tunggal eropa yaitu EURO.
c. Uang iternasional, merupakan uang yang berlaku antarnegara seperti US Dollar dan menjadi standar pembayaran internasional.
F. PERANAN UANG
Dalam masyarakat yang primitif belum terdapat pembagian kerja sedangkan pada tingkat yang lebih maju di mana dalam masyarakat sudah dilakukan tukar menukar, telah mulai adanya spesialisasi pekerjaan. Tidak seluruh kebutuhan harus diproduksikan oleh masing-masing individu dalam masyarakat, sebagaimana pada masyarakat yang masih primitif. Dengan adanya uang telah memungkinkan terlaksananya pembagian kerja yang lebih sempurna seperti yang kita temui sekarang ini. Dalam masyarakat yang sudah biasa mempergunakan uang sebagai alat penular, hampir tidak ada lagi seseorang yang menghasilkan sesuatu barang dari proses produksi yang pertama hingga menjadi barang jadi. Tiap tahap proses produksi yang tertentu dikerjakan oleh orang atau bagian khusus sehingga pembaagian kerja (biasanya melalui sistem berjalan) akan mempermudah pekerjaan dan melipat gandakan hasil produksi. Tampa adanya uang yang berfungsi sebagai alat penukar, kiranya tidaklah mungkin pembagian kerja dapat berjalan.
Pada dasarnya, uang mempunya peranan penting di dalam perekonomian atau terutama di dalam produksi, dalam pertukaran dan konsumsi, pada masyarakat. Dengan terciptanya spesialisasi yang jauh, hasil produksi semakin berlipat ganda jika dibandingkan dengan keadaan dimana orang-orang masih melakukan pekerjaan yang beraneka ragam. Dengan demikian uang bukan saja telah memungkinkan terciptanya spesialisasi, tapi juga memberikan peranannya terhadap arah produksi dan arah konsumpsi serta aktivitas ekonomi. Apabila harga suatu barang meningkat, baik karena turunnya nilai uang maupun karena sebab yang lain, konsumen akan merubah arah permintaannya terhadap barang-barabg atau jasa yang masih dalam kesanggupan tenaga belinya.
G. SEJARAH JENIS-JENIS UANG DI INDONESIA
Perkembangan jenis mata uang yang beredar di indonesia setelah kemerdakaan 1945 beragam, hal ini tentu tudak terlepas dari kondisi dan situasi yang penuh gejola pascakemerdekaan tersebut.namun, setelah ahun 1951 dengan berlakunya hukum darurat No. 20 Tahun 27 September 1951 ditetapkan alat pembayaran yang sah, kecuali irian barat, adalah rupiah. Kemidian diperkuat lagi dengan keluarnya undang-undang pokok perbankan No. 13 Tahun 1968 yang menetapkan satuan hitung uang indonesia adalah rupiah dan disingkat Rp.
Adapun jenis-jenis mata uang sebelum keluarnya peraturan dan undang-undang di atas sebagai berikut:
1. ORI
ORI atau uang republik Indonesia yang berlaku hanya di pulau Jawa saja, di samping ada mata uang lainnya.
2. URIDAB
URIDAP yaitu uang republik Indonesia hanya di daerah Banten.
3. URIPS
URIPS, uang republik Indonesia provinsi Sumatra yang berlaku di sebagian pulau Sumatra hal ini disebabkan ada beberapa mata uang yang berlaku di Sumatra.
4. URITA
URITA, yaitu uang republik Indonesia Tapanuli yang berlaku di daerah Tapanuli saja.
5. URIPSU
URIPSU, yaitu uang republik Indonesia provinsi Sumatra Utara yang berlaku di provinsi Sumatra Utara.
4.
Fungsi uang uang sebagai satuan hitung menunjukkan nilai darii barang dan jasa yang dijual atau dibeli. URIBA
URIBA, yaitu uang republik Indonesia baru Aceh yang berlaku di daerah Aceh.
6. UDMP
UDMP, yaitu uang Dewan Mandar I Palembang yang berlaku di Palembang.




BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari berbagai uraian pembahasan di atas maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pengertian uang secara luas adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa.
2. Kriteria sesuatu agar dapat dikatakan sebagai uang haruslah memenuhi persyaratan yaitu Ada jaminan, disukai umum, nilai yang stabilmudah disimpan, mudah dibawa, tidak mudah rusak, mudah dibagi, dan suplai harus elastis.
3. Fungsi-fungsi dari uang secara umum yang ada dewasa ini yaitu alat tukar menukar, satuan hitung, penimbun kekayaan, dan standar pencicilan utang.
a. Uang iternasional, merupakan uang yang berlaku antarnegara seperti US Dollar dan menjadi standar pembayaran internasional.



DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. 2008. Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Raharja, Prathama. 1989. Uang dan Perbangkan. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Triandaru, Sigit dan Totok budisantoso. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Lainny. Jakarta: Salemba Empat.